JEPARA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tidak boleh dikurangi, meski negara sedang menghadapi keterbatasan fiskal.

Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad mengatakan, keterbatasan APBN tidak boleh berdampak terhadap anggaran operasional pendidikan yang bersifat mendasar.

“Apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” katanya saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon yang mempersoalkan anggaran program MBG dimasukkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai ketentuan alokasi pendidikan minimal 20 persen merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi negara. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK menegaskan pemerintah harus konsisten menentukan komponen yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen utama dinilai dapat melanggar amanat konstitusi.

Pengalihan tersebut juga berpotensi menghambat pemenuhan hak warga negara memperoleh pendidikan serta kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar.

Menurut Mahkamah, negara terlebih dahulu harus memastikan seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan. Pemerintah juga wajib menjamin pendidikan dasar dapat diperoleh dengan pembiayaan penuh dari negara.

Pemenuhan hak tersebut membutuhkan lembaga pendidikan yang memadai dan mudah diakses, tenaga pendidik profesional, kurikulum yang berkeadilan, serta sarana dan prasarana pendidikan yang merata.

Selain itu, kesejahteraan tenaga pendidik dan tersedianya akses pendidikan yang inklusif juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

MK menilai pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan makna anggaran pendidikan.

Program tersebut juga dinilai mengganggu proporsionalitas anggaran karena membutuhkan pembiayaan besar, sementara kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar belum sepenuhnya terpenuhi.

Mahkamah mengungkapkan, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan dalam APBN 2026, maka alokasi anggaran pendidikan menjadi tidak mencapai batas minimal 20 persen.

Artinya, persentase anggaran pendidikan baru terpenuhi setelah biaya program MBG dimasukkan sebagai bagian dari komponen pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, luasnya sasaran program MBG membuat pembiayaan program tersebut seharusnya disiapkan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Menurut dia, tidak semua program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan dapat dikategorikan sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan.

Terlebih, apabila substansi program tersebut tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi pendidikan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” kata Daniel.

ANTARA