BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) II DPMPTSP Kota Palangka Raya, Rossalinda Rahmanasari, memberikan pendampingan secara khusus kepada pelaku usaha dari kelompok rentan dalam mengurus perizinan berusaha industri rumah tangga. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di kantor pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya.
Rossalinda menjelaskan, pendampingan ini bertujuan memudahkan akses dan memastikan pelaku usaha memahami seluruh tahapan persyaratan perizinan dengan benar. Perizinan yang terbit menjadi bukti resmi bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kelayakan.
“Jika izin sudah terbit, artinya bahan pangan yang digunakan telah lulus uji dan layak dikonsumsi oleh masyarakat luas,” tegas Rossalinda, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk selalu teliti dalam memilih bahan baku makanan. Beberapa hal yang wajib diperhatikan antara lain nomor registrasi BPOM, tanggal kedaluwarsa, serta adanya label halal pada setiap kemasan produk yang digunakan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP Palangka Raya memberikan pelayanan yang inklusif, adil, dan mendukung kemajuan usaha mikro serta kecil tanpa memandang latar belakang pelaku usaha.
"Diharapkan melalui pendampingan ini, pelaku usaha semakin sadar pentingnya legalitas produk dan keamanan pangan, sehingga mampu menjamin kepercayaan konsumen sekaligus mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/j)









