BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya terus memperkuat landasan hukum pengembangan destinasi wisata lokal. Kali ini, Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Kota Palangka Raya, Alex Chandra, memaparkan materi terkait Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Kecamatan Sebangau.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kelurahan, pengelola wisata, hingga pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Peraturan daerah ini menjadi payung hukum resmi yang mengatur tata kelola, pembinaan, hingga pengembangan kampung wisata agar terarah dan berkelanjutan.
Alex Chandra menjelaskan, aturan ini disusun sebagai landasan kuat dalam mewujudkan kampung wisata yang tidak hanya menarik dikunjungi, tetapi juga memiliki daya saing tinggi dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai implementasi Perda sebagai landasan dalam pengembangan kampung wisata yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tegas Alex, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menambahkan, dengan adanya aturan yang jelas, potensi alam, budaya, dan kearifan lokal yang dimiliki Kecamatan Sebangau dapat dikelola secara profesional.
Hal ini sekaligus menjamin keberlangsungan usaha wisata yang ramah lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan bersama-sama melaksanakan ketentuan yang berlaku.
"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama agar kampung wisata di Sebangau dapat tumbuh menjadi destinasi unggulan yang ikut menggerakkan roda perekonomian daerah," pungkasnya. (PATHUR/j)









