PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyiapkan skema penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan peserta didik.

Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi jenjang tertentu, pengurangan durasi belajar, perubahan jam masuk, hingga percepatan waktu pulang sekolah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, kebijakan akan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di setiap wilayah.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama. Sekolah dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya di Palangka Raya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Jayani, kebijakan tersebut disiapkan agar hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi kesehatan dan keselamatan.

Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tentang penyesuaian pembelajaran, kepala satuan pendidikan dapat mengambil keputusan apabila kualitas udara masuk kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.

Untuk jenjang pendidikan anak usia dini serta siswa sekolah dasar kelas I, II, dan III, kegiatan belajar dapat dialihkan menjadi PJJ dari rumah.

Sementara itu, siswa SD kelas IV, V, dan VI serta SMP kelas VII, VIII, dan IX masih dapat mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah dengan sejumlah penyesuaian.

Penyesuaian tersebut dapat berupa pengurangan waktu belajar, pengunduran jam masuk, maupun percepatan jam pulang.

“Keputusan harus melalui koordinasi dengan pengawas pembina, komite sekolah, dan pihak terkait serta mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan agar pelaksanaannya berjalan efektif,” jelasnya.

Selain menyesuaikan kegiatan pembelajaran, Disdik Palangka Raya menginstruksikan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama saat berada di luar ruangan.

Sekolah juga diminta menghentikan sementara berbagai aktivitas luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.

Kegiatan yang dihentikan sementara antara lain upacara bendera, olahraga, senam bersama, serta aktivitas ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar kelas.

Jayani turut mengimbau peserta didik menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, memperbanyak minum air putih, dan membatasi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap masih terjadi.

Seluruh satuan pendidikan juga diminta terus memantau informasi kualitas udara dari sumber resmi sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kami berharap seluruh sekolah menjalankan kebijakan ini dengan baik sehingga proses pendidikan tetap berlangsung, sementara kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap terlindungi,” ujarnya.

Kebijakan penyesuaian pembelajaran tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya.