BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan pangkalan resmi dilarang menjual elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram kepada pedagang pengecer.
Elpiji subsidi tersebut hanya boleh disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak dan telah tercatat dalam data penerima di tingkat rukun tetangga maupun kelurahan.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Barat, Suhendra mengatakan, pangkalan resmi merupakan titik terakhir dalam rantai distribusi elpiji bersubsidi.
“Penyaluran gas elpiji tersebut hanya boleh dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak dan datanya sesuai dengan penerima di tingkat RT dan kelurahan,” katanya di Pangkalan Bun, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Suhendra, penjualan elpiji subsidi dari pangkalan kepada pengecer dapat menyebabkan harga di tingkat konsumen melampaui Harga Eceran Tertinggi atau HET.
HET elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi wilayah Kecamatan Arut Selatan saat ini ditetapkan sebesar Rp23 ribu per tabung.
“Apabila disalurkan kepada pengecer, harga yang dijual kembali kepada masyarakat tentu berpotensi melebihi HET,” jelasnya.
Ia menegaskan Pertamina dapat menjatuhkan sanksi kepada pangkalan resmi yang terbukti menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer yang dilaporkan mencapai Rp45 ribu per tabung.
Harga tersebut jauh melampaui HET yang berlaku di pangkalan resmi.
Kondisi itu disebut terjadi karena stok elpiji subsidi di sejumlah pangkalan kerap habis. Masyarakat akhirnya terpaksa membeli dari pengecer untuk memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.
Suhendra meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pangkalan resmi yang menyalurkan elpiji bersubsidi kepada pengecer.
“Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan kepada kami atau langsung ke Pertamina agar dapat diberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengingatkan elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok penerima diminta menggunakan elpiji nonsubsidi agar distribusi bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.
Pemerintah daerah bersama Pertamina akan terus mengawasi penyaluran elpiji bersubsidi di pangkalan resmi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan stok tersedia, harga sesuai HET, serta mencegah terjadinya penyimpangan distribusi.
Suhendra juga mengajak masyarakat membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar penyalurannya berjalan tertib serta tepat sasaran.









