PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pulang Pisau menyiapkan langkah lanjutan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah disetujui dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua Baznas Kabupaten Pulang Pisau, Asrianoor menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menyusun draf perda inisiatif tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Bapemperda yang telah menyusun draf perda inisiatif tentang fasilitasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” kata Asrianoor, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Baznas untuk meningkatkan tata kelola zakat, infak dan sedekah secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya.

Menurutnya, Baznas sangat mendukung Raperda tersebut karena sejak awal penyusunannya pihak Baznas telah dilibatkan dalam berbagai tahapan pembahasan. Keterlibatan itu antara lain melalui pertemuan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Palangka Raya serta pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD.

“Raperda ini sudah melalui uji publik dan dibahas secara komprehensif antara eksekutif, DPRD dan Baznas sendiri,” ujar Asrianoor. 

Asrianoor menilai persetujuan Raperda tersebut menjadi titik awal bagi Baznas untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan zakat sehingga dapat mendukung program pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pulang Pisau.

Ia menegaskan, substansi Raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, perda daerah dipandang sebagai penguatan terhadap posisi dan peran Baznas di daerah.

“Baznas memang sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Perda ini hadir untuk memperkuat posisi Baznas di daerah,” tandasnya. (RETHA/H)