SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat dan dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

"DBH Pajak Rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Apabila kita mampu menekan peredaran rokok ilegal, maka penerimaan daerah melalui dana bagi hasil pajak rokok juga akan meningkat," kata Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim Wim RK Benung, Jumat, 31 Juli 2026.

Data KPPBC TMP C Sampit menunjukkan hasil penindakan barang hasil tembakau (BHP HT) di Kotim mengalami kenaikan signifikan. Pada semester I 2026, jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 207.460 batang, meningkat 42,80 persen dibanding semester I 2025 yang tercatat sebanyak 145.280 batang.

Melihat kondisi tersebut, Pemkab Kotim berencana memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

"Kotim memang belum memiliki satgas. Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Sampit dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Sekda serta Bupati agar satgas ini segera dibentuk," ujarnya.

Selain pembentukan satgas, pemerintah daerah juga akan memperluas sosialisasi bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal ke seluruh kecamatan. Saat ini, sosialisasi baru menjangkau tujuh dari total 17 kecamatan di Kotim.

"Masih ada kecamatan yang belum mendapat sosialisasi. Kami akan mengusulkan agar kegiatan ini dipercepat dan disinergikan dengan program Bea Cukai Sampit," katanya.

Wim menambahkan, penanganan peredaran rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, Pemkab Kotim akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP).

Koordinasi tersebut bertujuan mendata kepemilikan gudang dan izin usaha agar jalur distribusi rokok ilegal dapat dipetakan dengan lebih baik.

"Ini merupakan pekerjaan bersama. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mendata gudang dan perizinannya, sehingga bersama Bea Cukai kami bisa mengetahui jalur distribusi maupun pasokan rokok ilegal di Kotim," tegasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai semakin diperkuat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari DBH Pajak Rokok. (DEWI PATMALASARI/H)