BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyidangkan kasus perampokan di siang bolong, di Jalan Antang Kalang IV, yang menggegerkan warga Palangka Raya, 23 Agustus 2016. Sidang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, Selasa (10/1), dengan masing-masing terdakwa, Sunoko alias Noko, Yudi Syah alias Yudi, Solechan alias Lekan Sukirman dan Andi Mulyadi alias Mul.
Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea melalui JPU Liliwati dari Kejari Palangka Raya. Bahkan dalam sidang tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap korban Tanmeikien alias Mewa dan salah seorang pekerjanya.
Seperti yang nampak dalam persidangan, para terdakwa terdiam saat majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban. Selain itu dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, korban juga terlihat menjawabnya dengan penuh emosi.
“Ibu sabar, jawab saja sesuai pertanyaan kami tidak perlu dengan mimik kesal gitu. Ibu juga mohon jawab seperlunya seperti yang kami tanyakan, tidak perlu melebar kemana-mana,” tutur Yunus Sesa menyabarkan korban.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, kejadian perampokan tersebut berawal pada 23 Agustus 2016, sekitar pukul 09.00 WIB, para terdakwa keluar dari Hotel Dandan Tingang menuju Jalan Yos Sudarso arah Universitas Palangka Raya (UPR), dengan maksud membeli dua buah linggis. Usai membeli linggis, para terdakwa melanjutkan perjalanan memutar-mutar hingga akhirnya menuju ke kediaman korban di Jalan ANtang Kalang IV.
Sesampainya di depan rumah korban, para terdakwa melihat tiga orang perempuan keluar rumah dan mengunci pagar masuk ke dalam mobil CRV. Saat itu, terdakwa berpikiran pemilik rumah telah pergi dan rumah kosong sehingga ada inisiatif untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Guna melancarkan aksinya, para terdakwa mendekati rumah korban dan mencoba mengetik pagar beberapa kali namun tidak ada jawaban. Merasa di rumah korban tidak ada orang, terdakwa Noko masuk ke halaman rumah korban dengan melompat pagar dan merusak gembok pagar menggunakan linggis, serta merusak CCTV.
Saat pagar sudah terbuka, terdakwa Yudi Syah masuk ke dalam pagar dan merusak pintu utama menggunakan obeng. Kemudian, terdakwa Yudi Syah, Solechan dan Andi masuk ke dalam rumah hingga masuk ke kamar belakang dan menemukan satu tas kecil warna hitam dan dua kantong plastik warna hitam yang berisikan uang.
Pada saat itu, terdakwa Andi melihat korban Mewa yang berada di kamar depan sambil menanyakan "siapa itu" dan dijawab oleh Solechan “bapak". Setelah itu korban tidak mau membuka pintu, sehingga sempat terjadi dorong-dorongan pintu kamar.
Sesaat pintu kamar korban terbuka, terdakwa Yudi Syah dan Noko menyekap korban dengan mengikat kaki korban menggunakan kabel charger laptop dan tangan menggunakan sabuk kecil tali milyar warna biru, serta membungkam mulut korban Mewa dengan celana legging.
Usai menyekap korban, Yudi Syah mengatakan “kami polisi, saya mau cari narkoba disini”. Selanjutnya Yudi Syah dan Noko berkeliling di kamar depan dan menemukan delapan kantong plastik yang berisikan uang, satu kotak perhiasan berserta isinya, brankas kecil yang berisikan batu-batu cincin, dan barang-barang berharga lainnya milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar, serta para terdakwa diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Selain itu, uang hasil curian tersebut masing-masing terdakwa mendapat bagian sebesar Rp200 juta, dan sisanya digunakan untuk biaya selama dalam perjalanan. (Ika Lelunu/PPost/N).








