PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik sengketa kepemilikan tanah dan bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik sertifikat tanah atas aset tersebut, Suriansyah Halim, telah resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak, masuk ke pekarangan tanpa izin, serta perusakan barang milik kliennya ke Polda Kalteng beberapa waktu lalu.

Pada Jumat 31 Juli 2026 Suriansyah melakukan pengecekan lokasi bersama tim Subdit Jatanras Polda Kalteng dan tim INAFIS Polda Kalteng. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang telah disampaikan dalam laporan yang dibuat sebelumnya.

“Hari ini kami ingin membuktikan fakta bahwa benar terjadi penguasaan tanpa hak, masuk pekarangan tanpa izin, serta perusakan yang kami laporkan ke Polda Kalteng,” ujar Suriansyah di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Suriansyah menyebutkan bahwa pihak yang tergabung dalam satgas PDI mengakui telah melakukan pembukaan gembok pagar pada bangunan eks kantor tersebut.

Ia juga menemukan sejumlah kerusakan, seperti kunci pintu yang rusak dan jendela yang patah, yang tinggal dibuktikan lebih lanjut siapa pelakunya.

Suriansyah berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara objektif dan berpegang pada alat bukti serta keterangan yang jelas. Seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki pihaknya akan diserahkan secara lengkap kepada penyidik.

“Jika alat bukti kami dinilai kurang, tentu proses bisa dihentikan. Namun jika lengkap dan sah, kami memohon agar perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan selanjutnya secara tegas dan adil,” pungkasnya. (PATHUR/H)