BORNEONEWS, Nanga Bulik – Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Produsen Bukit Jemani Sejahtera seluas 118,8793 hektare di Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, memasuki tahapan pemeriksaan lapangan dan Sidang Panitia B yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi untuk menilai kelengkapan dokumen dan kesesuaian objek lahan sebelum penetapan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid mengatakan Pemerintah Kabupaten Lamandau mendukung seluruh tahapan penyelesaian administrasi pertanahan agar berjalan tertib, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Kabupaten Lamandau mendukung proses pertanahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Abdul Hamid.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pengajuan hak atas tanah, termasuk permohonan HGU yang diajukan koperasi.
Sidang Panitia B sendiri merupakan tindak lanjut atas permohonan HGU Koperasi Produsen Bukit Jemani Sejahtera seluas 118,8793 hektare yang berada di Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan lapangan dan pembahasan administrasi sebagai bagian dari proses penetapan hak atas tanah.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga prosesnya berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tambah Abdul Hamid.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setda Lamandau Meigo Basel, Sekretaris Camat Bulik Timur, Kepala Desa Sungkup, serta unsur Panitia B dan instansi terkait lainnya.(NATALIA KRISTIN/R)









