BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melarang kendaraan angkutan batu bara maupun angkutan khusus lainnya yang melintas di jalan nasional maupun jalan provinsi, termasuk ruas Sampit-Palangkaraya.
"Kalau batu bara, kalau dia melintas di jalan provinsi atau nasional bukan kewenangan kami dari kabupaten. Memang banyak saya melihat di media sosial kendaraan batu bara melintas di jalan nasional maupun provinsi, tetapi kami tidak memiliki kewenangan di sana," kata Kepala Dishub Kotim Raihansyah, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan Dishub Kotim hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di ruas jalan kabupaten, khususnya di kawasan perkotaan.
Menurutnya, kendaraan angkutan khusus seperti pengangkut batu bara maupun crude palm oil (CPO) tidak diperbolehkan melintas di jalan kabupaten yang telah diatur pemerintah daerah. Sementara itu, kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kami hanya menjaga ruas jalan dalam Kota Sampit yang menjadi kewenangan kabupaten. Untuk kendaraan khusus seperti CPO dan batu bara memang tidak boleh. Tetapi angkutan masyarakat seperti pasir, tanah uruk, Pertamina maupun LPG tidak ada masalah," ujarnya.
Raihansyah berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat dalam pengaturan lalu lintas angkutan barang. (DEWI PATMALASARI/R)









