KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Persoalan tarif parkir yang melambung tinggi atau "nuthuk" di area penyelenggaraan kegiatan besar kerap menjadi keluhan klasik masyarakat.

Menanggapi potensi masalah tersebut pada gelaran Expo/Bazar UMKM Merah Putih 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas bertindak cepat dengan memperketat pengawasan di lapangan.

Pihak Dishub Kapuas menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh juru parkir di area event mematuhi aturan penarikan retribusi yang berlaku. Pengawasan ini ditujukan agar pengunjung expo tidak dirugikan oleh ulah oknum jukir nakal yang memungut biaya melebihi standar ketentuan daerah.

Kepala Seksi Pembangunan Prasarana Dishub Kabupaten Kapuas, Daniel Wijaya, menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran penarikan tarif di lokasi kegiatan.

"Akan kami tegur jika memungut melebihi ketentuan," ujar Daniel Wijaya saat memberikan konfirmasi terkait komitmen penertiban juru parkir di area expo.

Berdasarkan penetapan resmi Dishub Kapuas yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Sementara untuk kendaraan roda empat sejenis sedan, jeep, minibus, maupun pick-up dikenakan tarif sebesar Rp3.000 hingga Rp5.000 tergantung tingkat kepadatan lokasi.

Dari pantauan Borneonews pada Jumat sore di lokasi Expo Kapuas 2026, Jumat, 31 Juli 2026, pelaksanaan pemungutan jasa parkir terpantau tertib dan berjalan sesuai prosedur baku.

Penataan kantong parkir juga telah dipetakan secara jelas di sekitar area stadion dan jalan protokol untuk menghindari timbulnya kemacetan lalu lintas.

Kondisi kondusif tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berkunjung. "Semoga saja tetap seperti ini, dan ditindak tegas yang nakal," ungkap Salma, salah seorang pengunjung Expo Kapuas, yang menyambut positif langkah pengawasan dan kejelasan ketetapan tarif dari dinas terkait. (SABRIANOOR)