KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fenomena penggunaan sepeda listrik di jalan raya semakin mudah ditemui di Kota Kuala Kapuas. Kendaraan yang sejatinya dirancang untuk digunakan di kawasan tertentu itu kini bercampur dengan arus lalu lintas kendaraan bermotor di berbagai ruas jalan utama.

Berdasarkan pantauan Borneonews dalam beberapa waktu terakhir, mayoritas penggunanya merupakan kalangan remaja hingga anak-anak.

Selain digunakan di kawasan permukiman, sepeda listrik juga terlihat melintas di jalan-jalan yang ramai dilalui mobil, sepeda motor, hingga kendaraan angkutan.

Kondisi yang paling mencolok adalah hampir seluruh pengendara tidak menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan. Situasi tersebut telah menjadi pemandangan yang lumrah dan hingga kini belum menunjukkan perubahan yang berarti.

Padahal, pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm, usia pengguna minimal 12 tahun, sementara pengguna berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa. Aturan itu juga membatasi kecepatan maksimal sepeda listrik hingga 25 kilometer per jam serta melarang modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mengatur bahwa sepeda listrik pada prinsipnya digunakan di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, kawasan wisata, area perkantoran, kawasan car free day, maupun lokasi lain yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang bercampur dengan kendaraan bermotor bukanlah peruntukan utamanya sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Salah seorang warga Kuala Kapuas, Pajri, mengaku hampir setiap hari melihat sepeda listrik melintas di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit pengendaranya masih berusia anak-anak sehingga cukup mengkhawatirkan apabila harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor yang melaju lebih cepat.

"Sudah sering sekali melihat anak-anak dan remaja naik sepeda listrik di jalan raya tanpa helm. Mereka bercampur dengan motor dan mobil. Kalau terus dibiarkan tentu risikonya besar, apalagi kondisi lalu lintas di jam-jam tertentu cukup padat," ujarnya, Jumat, 31 Januari 2026. 

Fenomena tersebut dinilai memerlukan perhatian lebih serius dari seluruh pihak terkait. Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, sosialisasi juga perlu menyasar orang tua agar lebih memahami batasan penggunaan kendaraan tersebut.

Kesadaran mengenai pentingnya penggunaan helm dan lokasi berkendara yang sesuai menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas.

Di sisi lain, penegakan aturan secara bertahap juga dinilai perlu mulai diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.

Seiring semakin meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Kuala Kapuas, respons yang cepat, adaptif, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, serta masyarakat menjadi langkah penting agar budaya keselamatan berlalu lintas dapat tumbuh sejak usia dini dan perkembangan moda transportasi baru tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (SABRIANOOR)