BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik sengketa kepemilikan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono memasuki babak baru.
Usai kuasa hukum Atu R Narang melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalteng, kini giliran DPD PDI Perjuangan Kalteng melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, melayangkan laporan balik terkait dugaan perusakan, penguasaan aset, hingga hilangnya sejumlah inventaris di lokasi sengketa.
Ziburahman menjelaskan laporan telah diserahkan secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kalteng dan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Langkah hukum ini diambil karena pihaknya juga memiliki kepentingan serta dasar hukum yang sah atas aset yang diperdebatkan.
“Kami datang hari ini untuk menyampaikan laporan tertulis. Laporan sudah diterima dan diserahkan kepada penyidik guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ziburahman kepada awak media, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dijelaskan, sebelum kantor dikosongkan pada tahun 2024, masih tersimpan sejumlah inventaris milik partai yang belum dipindahkan.
Namun saat pengecekan kembali atas arahan pimpinan DPD dan DPP, sebagian besar fasilitas tersebut sudah tidak ada ditempat. Selain itu, logo partai yang terpasang di bangunan juga dilepas dan ditemukan indikasi kerusakan.
Laporan mencakup dugaan tindak pidana perusakan, pencurian, serta pemagaran yang dinilai menghalangi akses partai terhadap aset.
Pihak pelapor menyebut inisial tersangka yang dilaporkan adalah RAN, namun menolak menyebut nama lengkap dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit genset, beberapa unit AC, serta kursi-kursi aula dan ruang ketua. Nilai kerugian belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pencocokan data inventaris.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian dan berharap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya. (PATHUR)









