PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Realisasi pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Pulang Pisau hingga akhir semester I 2026 mencapai Rp43,33 miliar.

Capaian tersebut setara 48,26 persen dari target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp89,79 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Widi Triawan, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Kami terus melakukan berbagai upaya agar target PAD pada 2026 dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya di Pulang Pisau, Minggu, 2 Agustus 2026.

PAD Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sejumlah komponen, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Menurut Widi, setiap sektor tersebut terus didorong agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kami terus mengoptimalkan seluruh sumber PAD agar setiap sektor mampu memberikan kontribusi maksimal,” ujarnya.

Selain PAD, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pulang Pisau secara keseluruhan hingga semester I 2026 tercatat sebesar Rp383,21 miliar.

Jumlah tersebut setara 47,85 persen dari target pendapatan daerah sebesar Rp800,79 miliar. Pendapatan itu bersumber dari PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.

Bapenda Pulang Pisau telah menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.

Kerja sama juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

“Perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah serta kerja sama dengan BPN dalam mengoptimalkan BPHTB,” jelasnya.

Upaya lainnya dilakukan melalui rapat koordinasi PAD triwulan pertama, penambahan kanal pembayaran pajak secara nontunai, serta pembukaan layanan jemput pajak daerah.

Bapenda juga melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru dan meningkatkan pengawasan terhadap objek pajak reklame.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau turut memberikan insentif kepada masyarakat melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Widi berharap berbagai inovasi dan kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Peningkatan PAD dinilai penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.