BORNEONEWS, Palangka Raya – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah mengawal proses pemulihan pelayanan kelistrikan menyusul pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah.
Pengawasan dilakukan dengan meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan di Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir.
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah,” katanya di Palangka Raya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurut Biroum, peninjauan bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap mengenai penyebab gangguan dan langkah pemulihan yang dilakukan pengelola pembangkit bersama PLN.
Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menjembatani komunikasi antara masyarakat dan penyedia layanan. Pengawasan tersebut dilakukan agar hak masyarakat memperoleh pasokan listrik yang andal tetap terpenuhi.
Peninjauan diawali dengan pertemuan bersama manajemen PT SKS Listrik Kalimantan dan Manajer PLN UP3 Palangka Raya, Bagus Cahyadi.
Tim Ombudsman kemudian memeriksa area operasional pembangkit, sejumlah peralatan utama, serta ketersediaan pasokan batu bara.
Berdasarkan hasil peninjauan, stok batu bara di PLTU Tumbang Kajuei dinyatakan aman dan mencukupi. Pemadaman bergilir tidak disebabkan kekurangan bahan bakar, melainkan gangguan teknis pada unit pembangkit.
“Dari hasil peninjauan diketahui stok batu bara dalam kondisi aman dan mencukupi. Gangguan yang menyebabkan pemadaman bergilir bukan karena keterbatasan bahan bakar, tetapi murni akibat gangguan teknis pada unit pembangkit,” ujarnya.
Kerusakan pada salah satu unit turbin membuat kemampuan pasok pembangkit belum mampu memenuhi kebutuhan sistem interkoneksi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kondisi tersebut membuat PLN menerapkan manajemen beban berupa pemadaman bergilir untuk menjaga kestabilan dan keandalan sistem kelistrikan.
Biroum mengapresiasi langkah percepatan perbaikan yang dilakukan PT SKS Listrik Kalimantan bersama PLN. Meski demikian, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan infrastruktur pembangkit tetap diperlukan untuk mencegah gangguan serupa terulang.
“Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga pelayanan kelistrikan kembali normal,” tegasnya.
Ombudsman juga meminta PLN menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan perbaikan serta kondisi sistem kelistrikan.
Menurut Biroum, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai penyebab pemadaman, perkembangan perbaikan, dan perkiraan normalisasi pasokan listrik.
Plant Head PT SKS Listrik Kalimantan, Subhan Hasisi, menjelaskan gangguan pembangkit bermula pada 22 Juli 2026 akibat kebocoran pipa boiler.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya erosi, keropos, dan beberapa lubang pada pipa saluran air. Kerusakan tersebut menyebabkan penurunan suhu dasar sehingga unit pembangkit tidak dapat beroperasi secara normal.
“Hasil inspeksi menunjukkan adanya erosi, keropos, serta beberapa lubang pada pipa saluran air yang mengakibatkan penurunan suhu dasar,” katanya.
Proses perbaikan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti standar operasional dan keselamatan kerja. Tahapan tersebut meliputi pendinginan sistem, sterilisasi area kerja, pemeriksaan dan penggantian komponen, pengelasan, pengujian, serta proses firing sebelum unit dioperasikan kembali.
PT SKS Listrik Kalimantan menargetkan unit pembangkit tersebut kembali masuk ke sistem kelistrikan pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Iwan Soelistijono, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman.
PLN berkomitmen menyampaikan perkembangan proses pemulihan secara berkala, akurat, dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi sistem kelistrikan.
Ia menegaskan PLN terbuka terhadap pengawasan dan masukan Ombudsman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat selama proses penanganan gangguan berlangsung.









