BORNEONEWS, Moskow – Pemerintah Amerika Serikat akan menerapkan program deposit atau jaminan visa secara permanen bagi warga dari 50 negara dengan nilai maksimal mencapai 20.000 dolar AS atau sekitar Rp360 juta.
Kebijakan tersebut tercantum dalam pemberitahuan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan dijadwalkan mulai berlaku saat diumumkan melalui Federal Register pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam kebijakan itu, petugas konsuler dapat meminta pemohon visa nonimigran tertentu menyerahkan jaminan sebagai salah satu syarat penerbitan visa.
“Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa nonimigran yang tercakup untuk memberikan jaminan hingga 20.000 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa,” demikian isi pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS.
Deposit tersebut berpotensi diberlakukan terhadap permohonan visa B-1 untuk perjalanan bisnis dan B-2 untuk kunjungan wisata.
Program ini sebelumnya mulai diuji coba pada Agustus 2025. Saat itu, nilai jaminan yang dikenakan kepada pemohon berkisar antara 5.000 dolar AS atau sekitar Rp90 juta hingga 15.000 dolar AS atau sekitar Rp270 juta.
Jaminan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pemegang visa meninggalkan wilayah Amerika Serikat sesuai masa tinggal yang telah ditentukan.
Program percontohan itu dilaporkan mencakup warga dari 50 negara. Sebanyak 30 negara di antaranya berasal dari kawasan Afrika.
Melalui aturan terbaru, pemerintah Amerika Serikat menyelesaikan peraturan sementara yang berlaku sejak 20 Agustus 2025 sekaligus menetapkan program jaminan visa tersebut secara permanen.
Meski demikian, pemberitahuan tersebut tidak berarti setiap pemohon visa akan otomatis dikenai deposit dengan jumlah maksimal. Besaran jaminan akan ditentukan petugas konsuler berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap pemohon dari negara yang tercakup dalam program.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/ANTARA









