BORNEONEWS, Banjarbaru – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru menangkap seorang pria berinisial SA, 26 tahun, karena diduga menipu kekasihnya dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pekerjaan di lingkungan kepolisian.
Warga Kabupaten Tanah Bumbu tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu, 29 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus bermula ketika korban bernama Normarina, 33 tahun, ditawari pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Banjarbaru pada 26 Mei 2026.
“Pelapor tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru,” kata Kardi di Banjarbaru, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Karena percaya terhadap pelaku, korban kemudian menyerahkan sejumlah dokumen identitas yang disebut diperlukan untuk proses perekrutan.
Pelaku selanjutnya meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Permintaan itu meliputi biaya seragam sebesar Rp1,53 juta, pemeriksaan kesehatan Rp950 ribu, vaksin booster Rp300 ribu, serta uang Rp1,5 juta yang diklaim sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru.
Setelah permintaan tersebut dipenuhi, korban diminta menunggu dengan alasan proses penerimaan kerja masih akan disampaikan kepada Kapolres Banjarbaru.
Korban juga sempat dijanjikan akan dipanggil untuk menghadap Kapolres. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terwujud.
Saat korban meminta kepastian, pelaku kembali menyampaikan alasan lain. Ia menyebut kartu tanda penduduk korban pernah digunakan untuk pinjaman daring sehingga diperlukan biaya tambahan Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut.
“Korban kembali dimintai uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman. Namun, korban mengaku tidak mampu membayar sebesar itu,” jelas Kardi.
Merasa telah ditipu, korban meminta seluruh uang yang sebelumnya diserahkan agar dikembalikan. Pelaku menolak permintaan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Banjarbaru.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Pelaku dan korban juga diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan. Hubungan tersebut diduga membuat korban lebih mudah mempercayai berbagai keterangan yang disampaikan pelaku.
Polisi menyebut seluruh uang yang diterima melalui transfer digunakan SA untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa pelaku pernah menjalankan modus serupa terhadap korban lain.
“Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, yakni satu kali di Banjarbaru dan satu kali di Martapura,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,33 juta.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta pembayaran sejumlah uang.
Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait apabila menerima tawaran perekrutan kerja yang mencurigakan.
ANTARA









