BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyusul laporan balik yang diajukan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan pencurian dan perusakan aset eks kantor partai tersebut, kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan itu.
Suriansyah menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi laporan dengan fakta yang disampaikan pelapor sendiri.
“Jika mereka sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil barang yang diklaim hilang, semestinya yang dilaporkan adalah kehilangan, bukan dugaan pencurian. Pencurian mensyaratkan adanya dugaan terhadap pelaku, sedangkan mereka belum mengetahui siapa pelakunya,” tegasnya, Minggu, 2 Agustius 2026.
Ia menegaskan kliennya memang mengakui melakukan pemagaran di area sengketa, namun semata-mata bertujuan untuk mengamankan aset yang menurutnya masih menjadi hak milik sah, bukan untuk menguasai atau merusak bangunan.
“Tindakan itu dilakukan setelah DPD PDI Perjuangan pindah ke kantor baru di Jalan Soekarno,” tambahnya.
Terkait tuduhan perusakan, Suriansyah mengemukakan hasil pemeriksaan bersama penyidik menunjukkan justru anggota Satgas DPD PDI Perjuangan yang mengakui membuka gembok saat memasuki lokasi. Mereka masuk melalui bagian belakang saat pintu dan jendela masih tertutup rapat.
Selain itu, Suriansyah menyoroti status kepemilikan yang masih tercatat atas nama istri Atu R Narang dalam Sertifikat Hak Milik dan belum pernah dibatalkan atau dialihkan. Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pun selama ini tetap dipenuhi oleh keluarga kliennya.
“Jika ada pihak yang mengklaim pemilik, seharusnya dapat menunjukkan bukti turut memenuhi kewajiban perpajakan. Seluruh fakta ini akan diuji secara objektif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Suriansyah. (PATHUR/J)









