BORNEONEWS, Surakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan sejumlah langkah pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan, pelindungan, dan kompetensi pekerja Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi atau FSP PPMI SPSI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Yassierli mengatakan kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, kolaborasi menjadi landasan penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” katanya.
Salah satu kebijakan yang diperkuat pemerintah adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Program tersebut memberikan manfaat berupa dukungan penghasilan selama masa transisi, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja.
Selain JKP, pemerintah memperluas cakupan pelindungan tenaga kerja melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT.
Langkah lainnya meliputi pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 188.
Ratifikasi konvensi tersebut ditujukan untuk memperkuat pelindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia yang menghadapi risiko kerja tinggi.
Yassierli menambahkan, pemerintah juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan vokasi dan Pemagangan Nasional.
Kedua program itu disiapkan untuk memperkuat keterampilan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri dan perubahan dunia kerja.
“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia mengajak pengusaha dan serikat pekerja terus memperkuat kerja sama serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Kerja sama menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta serikat pekerja memperkuat organisasi agar mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.
Menurutnya, organisasi pekerja yang kuat memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial tetap sehat.
“Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat,” kata Said Iqbal. (*/J)









