JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi mendorong pembaruan sejumlah regulasi fiskal agar pemerintah kabupaten memiliki ruang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan menarik investasi.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengatakan aturan fiskal daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, meningkatnya biaya penyelenggaraan pemerintahan, dan semakin kompleksnya kebutuhan pembangunan.

Ia menilai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 sudah tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pemerintahan daerah saat ini.

“Pembaruan regulasi tersebut akan memperluas ruang pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan pembiayaan pembangunan, memperkuat investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Bursah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah kabupaten memerlukan regulasi yang lebih adaptif agar dapat mengelola potensi ekonomi dan aset daerah secara maksimal.

Kebutuhan tersebut semakin dirasakan oleh kabupaten yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah atau PAD terbatas, khususnya di Nusa Tenggara Timur dan sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.

Di beberapa daerah, nilai PAD disebut masih berada pada kisaran Rp5 miliar per tahun. Kondisi itu membuat pembiayaan pembangunan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Apkasi mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah dan penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.

Selain itu, penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR didorong agar diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Kami mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan aturan KPBU, serta sinkronisasi pemanfaatan dana CSR dengan rencana pembangunan daerah agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Apkasi juga meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola Dana Kompensasi Infrastruktur dari kegiatan pertambangan galian C.

Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan memelihara jalan maupun jembatan daerah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna, menambahkan pemerintah daerah perlu memperoleh ruang lebih besar untuk mengembangkan sumber pendapatan baru.

Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan adalah energi baru terbarukan, termasuk panas bumi atau geothermal, untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Menurut Dadang, perubahan alokasi Transfer ke Daerah, termasuk Dana Bagi Hasil, menjadi tantangan bagi sejumlah pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

Karena itu, diversifikasi sumber pendapatan dinilai penting agar pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap dapat berjalan optimal.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Apkasi dalam rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jajaran Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia juga mengikuti forum tersebut.

Muhammad Rifqinizamy mengapresiasi langkah Apkasi membuka ruang dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola hubungan fiskal.

Komisi II DPR RI kemudian meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mempersiapkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.

ANTARA