SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernisial EP (37) diamankan kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan membakar lahan di Jalan Muhammat Hatta Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pelaku merupakan seorang buruh tani tersebut dilaporkan telah membakar lahan kurang lebih 1 hektar sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Mendapat laporan tersebut, anggota piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi, kemudian petugas mendapati pelaku sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

"Dari keterangan dan hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Senin, 3 Agustus 2026.

Akibat perbutan pelaku api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan sekitar kurang lebih 1 Ha, bahkan sampai menjalar ke pekarangan rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah alat pertanian berupa cangkul, 1 buah senjata tajam berupa parang, 1 bungkus abu bekas pembakaran di lahan untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 
Tindak pidana di bidang Kehutanan atau Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (BUDDI RAHMAT H/j)