SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur, mengimbau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul ditetapkannya status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan.

"Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kotim wajib membantu mengerahkan armada dan personelnya untuk mendukung pemerintah dalam penanganan karhutla," kata Rudianur, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menilai selama ini perusahaan telah memiliki peran dalam menjaga lingkungan di kawasan konsesi masing-masing. Namun, dengan kondisi karhutla yang semakin meluas, keterlibatan perusahaan harus lebih dioptimalkan.

"Saya yakin perusahaan selama ini sudah ikut berperan dalam pencegahan karhutla karena mereka memang memiliki kewajiban menjaga lingkungan. Tetapi sekarang status kita sudah tanggap darurat karhutla dan kekeringan, sehingga dukungan mereka harus lebih maksimal," ujarnya.

Rudianur mengungkapkan, berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah titik panas (hotspot) dan titik api di Kotim terus bertambah sehingga membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk sektor swasta.

"Kalau saya lihat sekarang hotspot dan titik api sudah banyak di berbagai wilayah. Karena itu kami mengimbau perusahaan segera mengerahkan pasukan dan armadanya untuk membantu pemadaman api di Kotim," tegasnya.

Ia juga mengingatkan setiap perusahaan wajib menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran. Apabila area konsesi terbakar akibat kelalaian, perusahaan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada area konsesi yang terbakar tentu ada sanksinya. Dari Kementerian Kehutanan sudah ada mekanismenya, bahkan bisa sampai pencabutan izin apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban menjaga kawasan," imbuhnya.

Menurut Rudianur, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada perusahaan. Namun, Pemkab maupun DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat apabila ditemukan perusahaan yang dinilai tidak siaga dalam mengantisipasi karhutla.

"Kami di daerah hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat apabila ada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar dan dinilai tidak melakukan upaya pencegahan secara maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan anggota GAPKI untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan.

"Sudah, GAPKI Cabang Kalimantan Tengah telah membuat surat tanggal 12 Mei 2026 berupa Surat Himbauan Antisipasi Terjadinya Kebakaran Lahan di Musim Kemarau 2026," kata Rawing kepada Borneonews pada Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, imbauan tersebut tidak hanya menekankan pencegahan kebakaran di dalam areal konsesi perusahaan, tetapi juga mendorong perusahaan memperhatikan kondisi lahan di sekitar atau di luar konsesi."GAPKI juga mendorong perusahaan untuk berkolaborasi dengan kelompok petani dan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan pencegahan kebakaran," tuturnya. (DEWI PATMALASARI/j)