JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN menjadi jalur yang tepat untuk menguji aspek administrasi dalam polemik dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Menurut Gayus, pengujian melalui PTUN dapat dilakukan terhadap proses administrasi yang melahirkan sebuah dokumen pendidikan, termasuk kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan pemenuhan persyaratan akademik.

“PTUN berkonsentrasi pada seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan hukum administrasi,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pengadilan pidana dan PTUN memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.

Peradilan pidana berfokus pada dugaan perbuatan membuat, menggunakan, atau menyuruh orang lain menggunakan dokumen palsu.

Sementara itu, PTUN menguji legalitas suatu keputusan administrasi yang diterbitkan lembaga atau pejabat pemerintahan.

Gayus mengatakan, apabila keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan proses kelulusan digugat, PTUN dapat memeriksa apakah dokumen tersebut diterbitkan sesuai ketentuan administrasi.

Pengujian dapat mencakup pemenuhan kegiatan perkuliahan, ujian, yudisium, hingga penetapan kelulusan oleh pejabat yang berwenang.

“Apabila ditemukan kejanggalan, dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi itu sah atau tidak,” ujarnya.

Menurut Gayus, pemeriksaan di PTUN dapat menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menambahkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum yang diterbitkan berdasarkan dokumen persyaratan pencalonan juga dapat diuji dari sisi legalitas administrasinya.

Gayus menekankan bahwa pengujian tersebut harus diarahkan pada keabsahan keputusan administrasi, bukan langsung menyimpulkan sebuah dokumen asli atau palsu tanpa proses hukum.

Sementara itu, PTUN Jakarta telah memutus perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada.

Majelis hakim menolak keberatan UGM dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, bukan penetapan keaslian maupun kepalsuan ijazah.

Dalam putusannya, Komisi Informasi Pusat menyatakan sebagian dokumen akademik dapat dibuka sepanjang tidak memuat nilai dan informasi pribadi pihak lain.

KIP juga menyatakan ijazah asli yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan UGM, sedangkan informasi mengenai kurikulum serta prosedur akademik dinyatakan terbuka.

ANTARA