BORNEONEWS, Mataram – Kepolisian Resor Kota Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang mahasiswi berinisial NDR meninggal dunia di kamar indekos kawasan Gomong, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung Senin, 3 Agustus 2026, tersangka bernama Haikal memperagakan sebanyak 44 adegan di dua lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, sebanyak 35 adegan diperagakan di indekos korban. Sementara adegan lainnya dilakukan di wilayah Punia yang merupakan lokasi rumah tersangka.
“Sebanyak 44 adegan tidak hanya dilakukan di indekos korban. Ada juga tempat kejadian perkara lainnya di wilayah Punia. Khusus di indekos terdapat 35 adegan,” kata Made Dharma seusai rekonstruksi.
Menurutnya, sejumlah adegan menggambarkan rangkaian tindakan tersangka terhadap korban hingga meninggal dunia.
Rangkaian tersebut mulai diperagakan pada adegan ke-17 ketika tersangka diduga membekap korban hingga tidak sadarkan diri.
Tersangka kemudian mengecek kondisi korban sebelum kembali menggunakan bantal untuk memastikan korban tidak lagi bernapas. Rangkaian tindakan itu diperagakan hingga adegan ke-28.
Rekonstruksi turut disaksikan jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram untuk mencocokkan reka ulang kejadian dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Jaksa peneliti Kejari Mataram, Agung Kunto mengatakan, seluruh adegan diperagakan berdasarkan keterangan tersangka tanpa pengarahan dari penyidik.
“Seluruh adegan murni berdasarkan apa yang dialami dan dilakukan tersangka, kemudian disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan,” katanya.
Menurut Agung, secara keseluruhan tidak ditemukan peristiwa yang berbeda dari keterangan dalam berkas pemeriksaan. Namun, terdapat beberapa tahapan kejadian yang urutannya perlu disesuaikan.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
Polisi menjerat Haikal dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan menghilangkan nyawa orang lain dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana lain terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Karena itu, penyidik turut menerapkan Pasal 307 Ayat (1) dan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka.
ANTARA









