JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2022–2027, Maqdir Ismail, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur standar pembuktian yang jelas mengenai hubungan antara suatu aset dan tindak pidana.

Menurut Maqdir, penyidik maupun jaksa harus mampu menunjukkan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa aset yang hendak disita atau dirampas memiliki keterkaitan substansial dengan suatu kejahatan.

Usulan tersebut disampaikan Maqdir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu melakukan analisis terhadap harta dan penghasilan pemilik aset, bukan hanya menggunakan perkiraan atau dugaan dalam laporan penyidikan.

“Jangan hanya karena diduga sebagai hasil kejahatan, harta seseorang kemudian dirampas begitu saja. Hal ini perlu dipikirkan dengan baik,” kata Maqdir.

Menurutnya, penyitaan maupun perampasan aset masih berpotensi dilakukan tanpa analisis yang memadai mengenai hubungan antara barang yang disita dan hasil tindak pidana.

Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai perlu memberikan hak kepada pemilik aset untuk menguji kebenaran bukti melalui proses hukum yang adil, bebas dari tekanan maupun ancaman.

Maqdir juga mengusulkan agar penggunaan praduga dalam proses perampasan aset dibatasi hanya untuk tindak pidana serius.

Ia mencontohkan penerapan pembatasan jangka waktu di sejumlah negara, seperti enam tahun di Inggris dan tujuh tahun di Afrika Selatan.

Meski menggunakan pendekatan praduga, penuntut umum tetap harus diwajibkan menghadirkan bukti pendukung yang dapat diuji di persidangan.

Selain itu, RUU Perampasan Aset dinilai perlu mengatur perlindungan hukum bagi individu maupun korporasi yang asetnya menjadi sasaran tindakan penyidik atau penuntut umum.

Maqdir menilai hakim harus diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan paksa yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan hukum pidana,” ujarnya.

Di sisi lain, Maqdir menyatakan pembekuan aset secara cepat tetap dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan bahwa pemilik aset akan melarikan diri atau memindahkan hartanya.

Namun, pembekuan tersebut harus memiliki batas waktu maksimal, memperoleh konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, serta dievaluasi secara berkala.

Tindakan pembekuan juga harus dihentikan apabila alasan yang mendasarinya tidak lagi terpenuhi.

“Penerapannya harus disertai proses yang adil, dapat diverifikasi, dan tetap mewajibkan penuntut menyajikan bahan bukti pendukung,” tegasnya.

ANTARA