BORNEONEWS, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Tony Harisinta membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i. Dalam sambutan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud.
“Seluruh pandangan tersebut telah kami dengarkan dan kami cermati secara seksama. Pada prinsipnya, kami sependapat dengan berbagai catatan dan perhatian yang disampaikan oleh seluruh fraksi,” ujar Tony membacakan sambutan Bupati.
Tony menekankan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah, antara lain penguatan legalitas dan pengamanan aset melalui penertiban administrasi, pemenuhan kelengkapan dokumen, serta percepatan sertifikasi aset daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat inventarisasi dan pendataan aset dengan membangun sistem data yang akurat, valid, mutakhir, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Menurutnya, data aset yang baik menjadi dasar penting dalam perencanaan, pengendalian, pengawasan, serta pengambilan keputusan yang tepat.
Pada aspek pemanfaatan aset, ia menyatakan bahwa aset daerah tidak hanya dicatat dan diamankan, tetapi juga harus dikelola secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan daerah, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tony juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan BMD harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Tidak boleh ada pengelolaan aset tanpa dasar yang jelas, tidak boleh ada aset yang tidak jelas status dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tony turut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola barang milik daerah melalui pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis.
Ia berharap pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Barang Milik Daerah hakikatnya adalah milik masyarakat. Karena itu, setiap aset harus dijaga, dikelola, dan dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (RETHA/y)









