KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas menetapkan seorang pria berinisial H alias D (26) sebagai tersangka kasus pembakaran barak yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar di Jalan Pemuda Komplek Perumahan Pemuda Permai Blok F RT 018 RW 000, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra dalam rilis kasus, Senin, 3 Agustus 2026, menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Empat korban dalam perkara tersebut masing-masing RS (26), MAK(5), LM(26), dan LA (25). 

"Selain menimbulkan korban luka, kebakaran juga merusak bangunan milik Agus Susmono serta menghanguskan sejumlah barang milik RS," ungkap Kasat.

Menurut AKP Danny, penyelidikan mengungkap persoalan bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat tersangka dan RS terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka sempat mengancam akan membakar kamar barak tempat korban tinggal. Ia bahkan datang membawa satu botol plastik berisi sekitar satu liter Pertalite, namun saat itu pembakaran tidak jadi dilakukan dan bahan bakar tersebut ditinggalkan di dalam kamar.

AKP Danny mengatakan, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB tersangka kembali mendatangi kamar barak RS. Saat itu di dalam kamar terdapat RS, LA, LM dan MAK. Tidak lama kemudian tersangka menepuk bagian pantat LM sehingga memicu kecemburuan RS dan kembali terjadi pertengkaran di antara keduanya.

"Setelah itu tersangka memberikan uang kepada LA untuk membeli dua botol minuman keras jenis anggur merah. Minuman tersebut kemudian dikonsumsi bersama hingga habis," lanjut Kasat.

Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sempat meninggalkan lokasi untuk menemui temannya, namun kembali lagi setelah menerima pesan WhatsApp dari RS. Saat kembali ke barak, keduanya kembali bertengkar hingga RS memutuskan hubungan asmara mereka.

"Sekira pukul 23.00 WIB tersangka kembali ke barak, mendobrak pintu yang semula dikunci dari dalam, masuk ke kamar dan kembali terjadi adu mulut dengan korban RS," jelas AKP Danny.

Ia menerangkan, sekitar pukul 23.30 WIB tersangka mengambil sekitar satu liter Pertalite yang sebelumnya ditinggalkan di kamar, kemudian menyiramkannya ke lantai dan barang-barang milik RS. Setelah itu tersangka menyalakan api menggunakan korek sehingga terjadi ledakan dan kebakaran yang menyebabkan seluruh orang yang berada di dalam kamar mengalami luka bakar. Motif perbuatan tersebut, kata AKP Danny, diduga karena tersangka kesal setelah dituduh berselingkuh dan hubungan asmaranya diputus oleh korban.

"RS mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, sementara MAK yang masih berusia lima tahun mengalami luka bakar di wajah, perut, lengan, bokong hingga kedua tungkai. Dua korban lainnya, LM dan LA, juga mengalami luka bakar dan masih menjalani proses visum di RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo. 

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kapuas, sedangkan berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kapuas," tutupnya. (SABRIANOOR/H)