KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung.

Seorang pemuda berinisial DR (18), warga Kota Palangka Raya, diamankan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor, telepon genggam, dan dompet milik seorang mahasiswi. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru sekitar sembilan bulan bebas dari penjara dalam perkara curanmor serupa.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial ABA (20), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit handphone, dan dompet berisi uang tunai sekitar Rp1 juta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2026, saat korban bersama adiknya sedang beristirahat di rumah.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu jendela samping saat korban sedang tertidur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone, dompet berisi uang sekitar Rp1 juta, kemudian membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah menuju Palangka Raya," ujar AKP Danny Arrizal Saputra, Senin, 3 Agustus 2026.

Korban baru menyadari menjadi korban pencurian sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak bersiap bekerja. Handphone yang sebelumnya berada di samping tempat tidur dan dompet yang disimpan di dalam tas sudah tidak ditemukan. Saat keluar rumah, korban juga mendapati sepeda motornya telah raib. Bersama keluarganya, korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah hingga menemukan handphone di dekat bekas kandang ayam, sementara jendela samping rumah dalam kondisi terbuka.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX, handphone Vivo, dompet, BPKB, STNK, serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

AKP Danny Arrizal Saputra menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya," katanya.

Dalam catatan penyidik, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan data kepolisian, DR baru sekitar sembilan bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan pelaku kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama tidak lama setelah bebas dari masa pidananya. (SABRIANOOR/H)