PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menegaskan konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Rana, konsultasi publik bukan sekadar memenuhi prosedur pembentukan peraturan daerah, tetapi menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

"Konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan akademisi guna menjaring masukan, saran, serta pemikiran substantif agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berdaya guna bagi kemajuan Kota Palangka Raya," ujarnya, saat dikonfirmasi Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan.

"Sementara itu, Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat sehingga memiliki nilai ekonomi serta mampu meningkatkan daya saing daerah," tambahnya.

Rana menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam konsultasi publik sangat penting karena memberikan pandangan akademis yang dapat memperkaya substansi kedua Raperda tersebut sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia berharap seluruh masukan yang dihimpun dalam konsultasi publik dapat menghasilkan produk hukum yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)