BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masyarakat Kabupaten Kapuas kini diimbau untuk memahami alur pelayanan penanganan bencana agar aksi tanggap darurat saat terjadi musibah dapat berjalan cepat dan tepat.
Langkah ini penting dipahami warga untuk menghadapi berbagai kejadian bencana seperti kebakaran hutan/lahan, tanah longsor, banjir, angin puting beliung, maupun bencana lainnya.
Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menegaskan bahwa kejelasan alur ini dibuat agar masyarakat tahu persis hak dan tindakan yang harus dilakukan saat kondisi darurat.
"Masyarakat adalah pihak pertama yang melihat kejadian di lapangan, sehingga pemahaman alur ini penting agar laporan bisa segera diproses tanpa hambatan,"* ujar Pangeran S. Pandiangan.
Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah menyampaikan laporan kejadian. Warga bisa melapor melalui saluran telepon, WhatsApp, datang langsung ke kantor BPBD, atau melalui petugas di tingkat kecamatan dan desa dengan menyertakan lokasi kejadian serta identitas pelapor.
Setelah laporan dikirimkan, warga masuk ke tahap penanganan awal oleh petugas. Pada tahap kedua dan ketiga, Pusdalops BPBD akan merespons dengan mencatat laporan, memverifikasi informasi, menghubungi pelapor untuk validasi lokasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Begitu laporan terverifikasi, masyarakat tinggal menunggu kedatangan Tim Reaksi Cepat (TRC) di lokasi kejadian pada tahap keempat. Pangeran menyampaikan,
"Setelah verifikasi selesai, tim kami langsung bergerak ke lokasi membawa personel, peralatan, logistik, hingga kendaraan operasional yang dibutuhkan."
Pada tahap kelima, warga terdampak akan menerima tindakan penanganan darurat secara langsung di lapangan.
Penanganan ini meliputi proses evakuasi korban, upaya penyelamatan, penggunaan peralatan darurat, hingga pendistribusian bantuan logistik.
Rangkaian alur ini ditutup dengan penyusunan laporan penanganan oleh petugas (tahap keenam) hingga pelayanan dinyatakan selesai (tahap ketujuh) sesuai prosedur baku.
Pangeran menekankan bahwa seluruh pelayanan ini siaga 24 jam setiap hari dan gratis. Untuk kondisi darurat, warga dapat menghubungi WhatsApp Pusdalops BPBD Kapuas di 0812 5563 5310, laman bpbd.kapuaskab.go.id, atau datang ke Jalan Kasturi No. 10 Kuala Kapuas. (SABRIANOOR)








