KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan skala cukup luas terjadi di kawasan Dadahup A5, Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin, 3 Agustus 2026.

Peristiwa yang berlangsung sejak sore hingga malam itu menghanguskan sekitar 28 hektare lahan sebelum akhirnya api berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.

Upaya pemadaman melibatkan berbagai unsur, di antaranya pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), personel TNI dari Koramil Palangkau-Dadahup, Polri dari Polsek Palangkau-Dadahup, serta masyarakat yang bahu-membahu memerangi kobaran api agar tidak meluas ke area lain.

Pihak Desa Bentuk Jaya dalam keterangannya yang direkam di lokasi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi pemadaman.

Pihaknya menyebut kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan mengendalikan kebakaran yang melanda wilayah desanya.

"Terima kasih kepada tim dan Danramil Palangkau Dadahup dan Kapolsek Palangkau Dadahup yang telah berhadir di Desa Bentuk Jaya dalam rangka kita malam ini memadamkan api. Perang dengan api, kurang lebih 28 hektar malam ini lahan di Desa Bentuk Jaya terkena api," ungkap salah satu perwakilan Desa Bentuk Jaya.

Pihaknya juga menginformasikan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, kobaran api mulai berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat bara api berpotensi kembali menyala, terutama di lahan gambut saat musim kemarau. "Informasi untuk saat ini sekitar jam 9 malam api sudah mulai padam," katanya.

Pemerintah Desa Bentuk Jaya bersama MPA dijadwalkan kembali melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa besok pagi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api maupun bara yang masih tersisa sehingga kebakaran tidak kembali meluas.

Karhutla yang terjadi di Dadahup A5 menjadi pengingat bahwa ancaman kebakaran lahan masih tinggi selama musim kemarau di wilayah Kabupaten Kapuas.

Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat atau petugas apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. (SABRIANOOR)