SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pria berinisial EP (37) sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di tengah status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sejauh ini sudah kita tetapkan tersangka satu orang dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melihat dari sisi undang-undang, apakah diterapkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pidana karhutla atau aturan lainnya. Nanti kita lihat hasil koordinasinya,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode penyelidikan ilmiah agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun bukti tambahan di lapangan.

Resky menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya pencegahan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.

"Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami selalu melakukan upaya preemtif, preventif dan mengimbau masyarakat. Namun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan serta mengakui perbuatannya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 11.00 WIB mengenai aktivitas pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Petugas Satuan Tugas Karhutla Polres Kotawaringin Timur yang mendatangi lokasi mendapati EP, seorang buruh tani/perkebunan, sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

Hasil penyelidikan menunjukkan sehari sebelumnya, Jumat (31/7), tersangka diduga membersihkan lahan dengan cara dibakar hingga api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare serta merambat ke pekarangan rumah warga.

“Pelaku yang diamankan ini merupakan hasil informasi masyarakat. Anggota kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan,” ujar Resky.

Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api, satu cangkul, satu parang, dan abu bekas pembakaran. Penyidik juga memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian.

“Semua lokasi karhutla kami lakukan police line. Ketika kami ke lapangan dan ada indikasi pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, tetap kami lakukan penyelidikan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Resky berharap penetapan tersangka tersebut memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat Kabupaten Kotawaringin Timur berstatus tanggap darurat karhutla.