BORNEONEWS, Palangka Raya – Satgas Operasi Aman Nusa Polresta Palangka Raya melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kebakaran hutan dan lahan di kawasan ujung Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya.
Olah TKP dilaksanakan Satgas 4 Lidik Sidik bersama Unit Identifikasi atau Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa, 4 Agustus 2026, setelah api di lokasi berhasil dipadamkan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta menyusun kronologi terjadinya kebakaran.
“Kegiatan meliputi pengamanan lokasi menggunakan garis polisi, pengambilan dokumentasi lengkap, hingga pengumpulan sampel dan barang bukti di TKP,” kata Dedy.
Seluruh data dan barang bukti yang ditemukan akan digunakan sebagai bahan dalam proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Dedy menegaskan, olah TKP merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap peristiwa karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
Penanganan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kebakaran lahan yang semakin luas selama musim kemarau.
“Semua upaya ini dilakukan demi mencegah bertambah banyak dan meluasnya peristiwa karhutla di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta turut mendukung langkah pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami dan turut mendukung langkah yang kami ambil,” tegasnya. (PATHUR/j)









