SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Usia Anak.

Kepala DPPPAPPKB Kotim dr. Achmad Yusi melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Nenny Triana Br. Lumban Gaol menegaskan langkah tersebut  diambil mengingat makin kompleksnya tantangan perlindungan anak di daerah, mulai dari kasus kekerasan yang tertutup, ancaman eksploitasi digital, hingga maraknya pernikahan di bawah umur.

"Anak-anak merupakan aset paling berharga bagi masa depan Kabupaten Kotim. Oleh karena itu, isu perlindungan anak tidak bisa dianggap sepele. Tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks. Kekerasan fisik, psikis, maupun seksual masih terjadi namun kerap tersembunyi karena dianggap sebagai masalah internal keluarga. Selain itu, perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk TPPO dan eksploitasi anak,” jelasnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Itu ia ungkapkan pada saat sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan di Kecamatan Seranau. 

Nenny menyoroti masih maraknya kasus perkawinan anak di bawah umur di wilayah Kotim. Masalah ini dinilai membawa dampak berantai (domino effect) yang merugikan masa depan anak dan daerah.

Perkawinan usia anak tak hanya merenggut hak pendidikan, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial dan kesehatan serta masalah ekonomi. 

"Semua itu akan berdampak pada munculnya angka kemiskinan baru dan berpotensi memicu timbulnya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," terangnya. 

Mengingat kompleksnya persoalan ini, DPPPAPPKB Kotim menekankan bahwa masalah perlindungan anak tidak mungkin diselesaikan oleh satu dinas saja. Diperlukan kedekatan antarwarga, keterlibatan tokoh lokal, serta kolaborasi yang kuat lintas sektor.

Untuk itu, DPPPAPPKB merumuskan 3 langkah strategis yang harus diperkuat bersama mulai dari deteksi dini dan edukasi. Menurutnya, aparat desa, sekolah, tokoh agama, dan tokoh adat harus menjadi benteng utama dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak dan eksploitasi.

"Memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus melapor jika ada indikasi kekerasan, serta merasa aman dan tidak takut saat melapor. Kemudian  membangun sinergisitas yang solid antarinstansi dalam menangani kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA), TPPO, ABH, dan perkawinan anak secara tuntas," jabarnya. 

Melalui penguatan kerja sama lintas sektor ini, DPPPAPPKB Kotim berharap seluruh pihak dapat bergerak bersama menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di Kabupaten Kotim. (DEVIANA/j)