BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Uji Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan keakuratan timbangan yang digunakan para pedagang sehingga transaksi jual beli berlangsung adil bagi penjual maupun pembeli.
"Uji tera ini wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Tujuannya agar timbangan yang digunakan pedagang benar-benar akurat, sehingga tidak merugikan pembeli maupun penjual," ujar Kepala DKUPP Kotim Muslih, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dirinya memimpin uji tera tersebut melalui Kepala Bidang Perdagangan, Kasian, bersama Tim Metrologi Legal DKUPP Kotim.
Kegiatan tersebut menyasar berbagai jenis timbangan milik pedagang dari Pasar Sejumput dan Pasar PPM, mulai dari pedagang sayur, sembako, ikan hingga emas pada 3–4 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, setiap alat timbang diuji tingkat keakuratannya. Timbangan yang memenuhi standar langsung diberikan tanda tera sah berupa cap dan stiker sebagai bukti telah lolos pengujian.
Sebaliknya, timbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan pembinaan. Pedagang juga diminta memperbaiki alat timbangnya sebelum kembali digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Muslih mengimbau seluruh pedagang agar mendukung pelaksanaan uji tera dengan bersikap kooperatif. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan metrologi menjadi salah satu upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.
"Kami mengajak seluruh pedagang untuk kooperatif karena kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap transaksi jual beli," katanya.
Melalui kegiatan ini, DKUPP Kotim berharap budaya tertib ukur semakin tumbuh di kalangan pelaku usaha. Selain melindungi hak-hak konsumen, uji tera juga menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan jujur di Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)









