BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil atau DBH yang menjadi hak daerah.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kepala Badan Pusat Statistik di Senayan, Jakarta.
Senator yang akrab disapa Bidan Sean itu menyoroti rendahnya realisasi pembayaran DBH kepada Kalimantan Tengah.
Menurut data yang disampaikannya, pemerintah pusat baru menyalurkan sekitar 47 persen atau senilai Rp355 miliar dari total kewajiban. Sementara sisa tunggakan periode 2023–2025 masih belum diselesaikan.
“Kalimantan Tengah adalah daerah penghasil sumber daya alam yang besar, mulai dari batu bara, kelapa sawit, hingga zirkon,” kata Siti, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia meminta pemerintah pusat segera memenuhi kewajiban tersebut karena keterlambatan pembayaran DBH berpotensi mempersempit kemampuan fiskal daerah.
“Kami meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan kewajiban DBH ini karena keterlambatan berpotensi menghambat program krusial daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui masih terdapat kewajiban DBH yang belum diselesaikan pemerintah pusat.
Namun, menurutnya, pelunasan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
“Kita tidak menghilangkan kewajiban itu, melainkan mengatur pelunasan secara bertahap sesuai kondisi ekonomi. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang APBN, saya tetap merasa berdosa kepada daerah,” ungkap Purbaya.
Sebagai bentuk komitmen, Menteri Keuangan telah menginstruksikan jajarannya merumuskan skema pembayaran DBH secara bertahap.
Tambahan penyaluran tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Kalimantan Tengah serta mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Siti menegaskan, keterlambatan pembayaran DBH tidak hanya menjadi persoalan administratif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Keterlambatan pembayaran ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap kelancaran pembiayaan pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (PATHUR/j)









