BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Sejak di-lounching tentang pengaduan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Seruyan pada awal Desember 2016 lalu sampai belum ada satupun menerima laporan dari warga atau pihak lain tentang hal tersebut.
"Belum ada laporan terkait adanya pungli di Seruyan yang masuk ke kita," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan, Agus H Yanto di kantornya, Rabu (11/1/2017).
Semenjak di-lounching pelaporan pungli via Whatsaap ataupun SMS center oleh kejaksaan itu nomor tujuan pelaporan 0856-2878-5775 ataupun via email kejari_seruyan@yahoo.com, pihaknya terus melakukan peningkatan pemantauan.
"Begitu juga laporan terkait dugaan tindak pidana pada nomor atau email yang tertera, juga belum ada masuk," ujarnya.
Meskipun belum ada satupun laporan pungli ataupun terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan setempat tetap berharap masyarakat tetap dapat berpartisipasi menyampaikan laporan ke pihak kejaksaan jika menemukan atau melihat langsung terjadinya perilaku pungli disekitarnya.
"Tiap laporan yang masuk ke kita, segera akan kita tindaklajuti," janji Agus. (PARNEN/B-5)








