BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman Terbaru Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali.
MCSP merupakan sistem pencegahan korupsi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pendekatan Risk-Based Surveillance.
"Sistem ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap paling awal," ungkap Hambali, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam capaian penilaian tahun 2026, Kota Palangka Raya meraih skor MCSP sebesar 89,11. Meskipun sedikit berbeda dibanding capaian periode sebelumnya yang mencapai 91,06 dan menjadi yang tertinggi se - Kalimantan Tengah, KPK RI menetapkan Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki pemahaman yang seragam terhadap pedoman terbaru MCSP. Dengan demikian, langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen memperkuat budaya integritas di setiap jajaran. Upaya ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari penyimpangan.
"Seluruh elemen pemerintahan diajak bersinergi mewujudkan cita-cita bersama menjadikan Palangka Raya sebagai Kota Antikorupsi yang nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)









