SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Selasa, 4 Agustus 2026.

"Mengawali pidato pengantar ini, terlebih dahulu saya ingin menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 telah ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2026 sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 10 Tahun 2025," ujar Halikinnor.

Halikinnor mengatakan penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 merupakan tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, perubahan RKPD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, serta rencana program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Halikinnor, penyampaian Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS pada rapat paripurna tersebut merupakan implementasi dari regulasi yang berlaku. Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal hingga menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Untuk itu, kita semua bisa saling mendukung dan bekerja sama terhadap penyelesaian proses rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya.

Halikinnor menambahkan, setelah rancangan KUPA dan Perubahan PPAS disepakati bersama DPRD, dokumen tersebut akan dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Halikinnor memaparkan gambaran umum asumsi kebijakan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026.

Untuk pendapatan daerah, sebelum perubahan sebesar Rp. 1.947.919.847.300, dan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 1.947.919.847.300, sehingga tidak mengalami perubahan atau bertambah sebesar Rp. 0 atau 0 persen.

Sementara itu, belanja daerah juga tidak mengalami perubahan. Sebelum perubahan tercatat sebesar Rp. 1.981.616.941.850, dan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 1.981.616.941.850, atau bertambah maupun berkurang sebesar Rp. 0 atau 0 persen.

Dengan kondisi tersebut, defisit anggaran juga tetap, yakni sebelum perubahan sebesar Rp. -33.697.094.550, dan setelah perubahan tetap sebesar Rp. -33.697.094.550, atau bertambah sebesar Rp. 0 atau 0 persen.

Lanjutnya terkait pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 48.197.094.550 dan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 48.197.094.550, sehingga bertambah sebesar Rp. 0,- atau 0 persen.

Kemudian pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 14.500.000.000, dan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 14.500.000.000, atau bertambah maupun berkurang sebesar Rp. 0, atau 0 persen.

Sedangkan pembiayaan netto juga tidak mengalami perubahan, yakni sebelum perubahan sebesar Rp. 33.697.094.550, dan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 33.697.094.550, atau bertambah sebesar Rp. 0 atau 0 persen.

Melalui penyampaian rancangan KUPA dan Perubahan PPAS tersebut, Pemkab Kotim berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (DEWI PATMALASARI/j)