BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD Kobar menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kobar dalam sidang paripurna, 3 Agustus 2026.
Wakil Bupati Kobar Suyanto, menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027.
"Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 pada hari ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," jelas Wabup.
Menurut Wabup, kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan perencanaan serta penganggaran daerah dilakukan secara terarah, terukur, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam struktur rancangan APBD 2027 hasil kesepakatan KUA dan PPAS, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.415.016.235.000 atau sekitar Rp1,415 triliun.
"Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.415.016.235.000 meningkat sebesar Rp21,5 miliar dari rancangan KUA dan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah," jelas Wabup.
Sementara itu, anggaran belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.430.016.235.000 atau sekitar Rp1,430 triliun. Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kobar 2027 mengalami defisit sebesar Rp15 miliar.
"Defisit APBD ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari estimasi SiLPA Tahun Anggaran 2026," jelas Wabup.
Wabup menyampaikan, pemerintah daerah mengapresiasi DPRD Kobar, khususnya Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS. (WAHYU KRIDA/y)









