BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan penyesuaian regulasi terkait perubahan nomenklatur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Program Bedah Rumah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Penyesuaian tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Perubahan Regulasi BSPS dan Program 3 Juta Rumah.
"Penyesuaian regulasi melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Kepala Daerah diperlukan, terutama terkait kemudahan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar semakin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Rakor tersebut dipimpin Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo dan diikuti sejumlah narasumber dari instansi terkait.
Selain membahas pengendalian inflasi, kegiatan tersebut juga membahas perubahan regulasi program perumahan yang berkaitan dengan Program 3 Juta Rumah.
Pemerintah daerah akan menindaklanjuti arahan strategis hasil rakor, termasuk menyesuaikan regulasi agar pelaksanaan program perumahan dapat berjalan sesuai kebijakan yang ditetapkan.
"Penyesuaian regulasi diperlukan agar semakin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Yuas. (HERMAWAN DP/H)









