BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memastikan hak masyarakat akan tetap menjadi perhatian utama dalam pengelolaan lahan yang dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dari hasil penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Halikinnor, Agrinas saat ini sedang melakukan persiapan dan konsolidasi setelah menerima pengelolaan lahan yang sebelumnya bermasalah.
Pemkab Kotim telah berkoordinasi dengan pihak Agrinas agar pengelolaan lahan tersebut tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermitra dengan perusahaan.
"Jadi Agrinas itu sebagaimana kita ketahui akan menerima limpahan lahan hasil sitaan PKH. Tentunya mereka perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi. Yang kami bicarakan tadi adalah terkait hak-hak masyarakat," kata Halikinnor, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menerima audiensi Direktur Kemitraan dan Plasma di PT APN Seger Budiarjo dan rombongan kemarin, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, lahan yang disita Satgas PKH memiliki berbagai skema kepemilikan dan kerja sama. Sebagian merupakan lahan koperasi, lahan kemitraan, kebun plasma, hingga lahan milik masyarakat yang selama ini hanya bekerja sama dengan perusahaan.
Karena itu, Pemkab Kotim meminta Agrinas menyusun mekanisme yang dapat menjamin masyarakat tetap memperoleh hak sesuai skema kerja sama yang telah berjalan.
"Dari lahan-lahan yang disita itu ada yang merupakan lahan koperasi, ada kemitraan, ada plasma, bahkan ada lahan yang memang milik masyarakat, hanya bekerja sama dengan perusahaan. Karena itu kami meminta agar disusun skema sehingga hak-hak masyarakat tetap diperoleh," ujarnya.
Halikinnor menegaskan, pola pembagian hasil tidak bisa disamaratakan karena karakteristik setiap lahan berbeda. Misalnya, kebun plasma berasal dari kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen dari lahan konsesi untuk masyarakat, sedangkan pada pola kemitraan lahan tetap dimiliki masyarakat dan tidak pernah diganti rugi oleh perusahaan.
"Kalau plasma murni itu berasal dari lahan konsesi perusahaan yang dialokasikan untuk masyarakat. Tetapi kalau kemitraan berbeda, lahannya milik masyarakat dan tidak pernah diganti rugi, hanya dikerjasamakan dengan perusahaan. Jadi tentu skemanya berbeda karena masyarakat tetap memiliki hak atas lahannya," jelasnya.
Untuk memastikan pembagian hasil dilakukan secara adil dan transparan, Halikinnor telah menginstruksikan Asisten II Setda Kotim agar berkoordinasi dengan Agrinas dan melibatkan pihak ketiga yang independen dalam proses perhitungan.
"Kami sepakat dengan pimpinan Agrinas bahwa nantinya perhitungan sistem pembagian dilakukan oleh pihak ketiga. Saya sudah menginstruksikan Asisten II untuk bekerja sama dengan Agrinas menghitung seluruh skema tersebut agar hak masyarakat benar-benar terlindungi," katanya.
Menurut Halikinnor, langkah tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap hak mereka akan hilang setelah lahan dikelola negara.
"Hak-hak masyarakat yang selama ini sempat tertahan atau dianggap diambil pemerintah tetap akan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuannya," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi koperasi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam operasional perkebunan Agrinas, seperti kegiatan pemanenan, pemupukan, maupun pemeliharaan tanaman.
"Bahkan koperasi yang memiliki kemampuan nantinya bisa bekerja sama, misalnya di bidang pemanenan, pemupukan, atau pemeliharaan. Jadi masyarakat tetap bisa ikut berpartisipasi," ujarnya.
Di sisi lain Halikinnor menilai pengelolaan lahan oleh Agrinas juga akan memberikan manfaat bagi daerah melalui peningkatan penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (DEWI PATMALASARI/R)









