SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, hal tersebut penting agar pengelolaan lahan eks sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Halikinnor mengatakan meski lahan tersebut telah menjadi aset negara setelah proses penyitaan oleh Satgas PKH, seluruh aktivitas usaha yang berjalan tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita minta mereka juga, selama ini kan contoh misalnya mereka dari hasil itu ada pemasukan bayar pajak segala macam. Jadi biar negara menyita untuk hak negara, tetap saja kewajiban membayar pajak," kata Halikinnor, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan kepatuhan terhadap kewajiban pajak akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi itu untuk meningkatkan PAD," ujarnya. Halikinnor menilai skema kerja sama yang melibatkan masyarakat juga akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. 

Masyarakat yang memperoleh penghasilan dari kemitraan maupun kegiatan operasional perkebunan nantinya juga akan berkontribusi terhadap penerimaan daerah melalui kewajiban perpajakan.

"Termasuk masyarakat yang nantinya mendapatkan manfaat dari kerja sama itu juga ada yang membayar pajak dan kewajiban lainnya. Jadi selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan memberikan pemasukan bagi daerah," tambahnya.

Sebelumnya, Pemkab Kotim bersama Agrinas telah membahas skema pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH agar hak-hak masyarakat, termasuk pemilik lahan kemitraan, koperasi, dan kebun plasma, tetap terlindungi.

Pemkab Kotim juga akan melibatkan pihak ketiga untuk menghitung pola pembagian hasil sesuai karakteristik masing-masing skema kerja sama, sehingga hak masyarakat tetap terpenuhi sekaligus memberikan manfaat bagi negara dan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). (DEWI PATMALASARI/R)