PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Acara berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Budi Hartono, Koordinator Bidang Datun Heni Kurniana, serta seluruh jajaran.

Turut hadir General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut I Made Darmawan beserta jajaran manajemen.

Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan kesepakatan ini adalah wujud nyata sinergi kedua belah pihak untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Melalui perjanjian ini, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Nurcahyo berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meminimalkan potensi permasalahan hukum, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bandara Tjilik Riwut.

"Penandatanganan ini juga bertujuan meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian masalah secara efektif, serta berkontribusi positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/R)