JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Yudisial menuntaskan wawancara terhadap sembilan calon hakim agung kamar pidana dalam seleksi calon hakim agung Mahkamah Agung Tahun 2026.

Tahapan wawancara tersebut selesai dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah berlangsung selama dua hari sejak 3 Agustus 2026.

Sembilan peserta yang mengikuti wawancara terdiri atas Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugjyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.

Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, wawancara terbuka dilakukan untuk menguji kapasitas intelektual, pengalaman, kompetensi, integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen para calon terhadap penegakan hukum dan nilai keadilan.

“KY berharap para calon yang lulus dan diusulkan kepada DPR merupakan calon terbaik yang berintegritas dan profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil, serta memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional,” katanya.

Seleksi wawancara terbuka berlangsung pada 3–7 Agustus 2026.

Setelah tahapan calon hakim agung kamar pidana selesai, wawancara dilanjutkan terhadap calon hakim agung kamar perdata, kamar tata usaha negara khusus pajak, dan kamar agama.

Komisi Yudisial juga akan mewawancarai calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia serta calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.

Wawancara dilakukan tujuh anggota Komisi Yudisial bersama panelis tamu yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing calon.

Seluruh rangkaian seleksi dapat disaksikan masyarakat secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Yudisial.

Masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada para calon sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses seleksi.

Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi Yudisial akan menetapkan calon yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil wawancara dan penilaian pada tahap seleksi sebelumnya.

Nama calon yang lolos selanjutnya akan diusulkan kepada DPR RI untuk mengikuti proses berikutnya.

ANTARA