JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai serta 20 unit rangka sepeda motor bekas asal China.

Barang tersebut diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai suku cadang sepeda motor bekas. Namun, petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi dokumen dan barang yang berada di dalam peti kemas.

“Secara umum diberitahukan sebagai part sepeda motor bekas,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali dalam hasil pemindaian menggunakan container scanner terhadap peti kemas yang dikirim dari China.

Hasil analisis intelijen dan pemindaian menunjukkan kejanggalan visual sehingga petugas melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau completely knocked down.

Menurut Adhang, impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan tersebut melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

“Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar ketentuan yang secara tegas melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke Indonesia,” ujarnya.

Selain lima unit sepeda motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson dalam pengiriman lainnya.

Modus yang digunakan berupa misdeclaration atau pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

Adhang mengatakan, pengungkapan tersebut didukung optimalisasi alat pemindai peti kemas berbasis teknologi yang terintegrasi di tempat penampungan sementara Pelabuhan Tanjung Priok.

“Keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di tempat penampungan sementara Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.

Bea Cukai masih melakukan penghitungan terhadap nilai keseluruhan barang yang diamankan serta mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

ANTARA