PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah masih diberlakukan sebagai langkah memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur Satgas Pengendalian Karhutla di tengah upaya penanganan yang terus berlangsung di sejumlah wilayah.

Penanganan Karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara. Dukungan helikopter water bombing terus difokuskan di wilayah terdampak, terutama Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Sebagian besar lokasi kebakaran telah berhasil dikendalikan, sedangkan beberapa titik lainnya masih menjalani proses pemadaman dan pendinginan, khususnya pada kawasan lahan gambut.

"Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah masih diberlakukan sebagai langkah penguatan koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur Satgas Pengendalian Karhutla," sebut BPBPK Kalteng dalam rilis resminya seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Patroli udara dan darat terus dilaksanakan untuk memantau perkembangan titik panas sekaligus mencegah munculnya titik api baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian Karhutla yang dilakukan secara berkelanjutan selama masa siaga darurat.

Berdasarkan rekapitulasi data kebencanaan, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 47 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 50 kejadian cuaca ekstrem. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, Kota Palangka Raya menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2026, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

"Upaya penanggulangan Karhutla terus dilakukan secara masif melalui operasi darat dan udara dengan melibatkan BPBPK, TNI, Polri, Manggala Agni, Dinas Kehutanan, BPBD kabupaten/kota, serta berbagai regu pemadam swakarsa dan relawan untuk mengendalikan kebakaran dan menjaga keselamatan masyarakat," jelasnya. (HERMAWAN DP/y)