KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Ketenangan warga di kawasan Pasar Saik, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Selasa, 4 Agustus 2026 terusik.  Seorang pria berinisial MA alias AS (45) diduga membacok AN (54) menggunakan senjata tajam jenis parang setelah sebelumnya terlibat cekcok di Musala Nurul Hidayah.

Peristiwa bermula sekitar pukul 11.20 WIB saat MA alias AS hendak mengumandangkan azan Zuhur di Musala Nurul Hidayah komplek Pasar Saik. Saat itu, korban AN menegur pelaku karena waktu salat Zuhur  belum tiba dan pelaku juga belum berwudu.

Teguran tersebut ternyata memicu emosi pelaku hingga terjadi perkelahian di dalam area musala Warga yang menyaksikan insiden itu segera melerai keduanya.

Setelah dilerai, keduanya sempat meninggalkan lokasi dan kembali menjalankan aktivitas masing-masing sehingga situasi terlihat telah mereda.

Namun sekitar pukul 11.50 WIB, pelaku diduga kembali mendatangi korban yang sedang membersihkan tokonya di Pasar Saik. Tanpa diduga, MA adatang membawa parang dan langsung menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan perawatan medis.

 Sementara itu, pelaku  langsung melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar Pasar Saik guna mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku adalah MA alias AS. Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum.

Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditemukan sedang bersembunyi di bawah salah satu bangunan gedung walet yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

 Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaku tidak dapat menghindari proses hukum meski sempat berupaya melarikan diri.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun dalam waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian, personel kami berhasil menemukan dan mengamankannya, “ ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan serta tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (FAHRUL/y)