BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan mengesahkan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) dalam Sidang Pleno III Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data sumber daya air di Kalimantan Tengah.
Sidang pleno yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah itu dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, Syahfiri. Pengesahan matriks tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data sumber daya air di Kalimantan Tengah.
"Pengelolaan data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi memerlukan sinergi yang kuat antarinstansi agar informasi yang dihasilkan dapat mendukung perencanaan, pengelolaan, hingga pengambilan keputusan di bidang sumber daya air," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, Syahfiri, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Syahfiri menjelaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3). Regulasi tersebut menjadi pedoman strategis bagi pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mengelola data dan informasi H3 secara terpadu.
Dalam sidang pleno tersebut, peserta juga membahas hasil kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan SIH3 yang sebelumnya telah menyusun draf matriks tindak lanjut melalui rapat pada 3 Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan sebagai bahan evaluasi sekaligus pedoman pelaksanaan PSIH3 di Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan.
"Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Syahfiri. (HERMAWAN DP/y)









